Menurut Dharmayugo, Bappepti melihat kesempatan yang besar pada perdagangan produk mata uang digital ini."Untuk bitcoin sedang kami bahas, kami sudah dapat arahan dari Pak Bachrul (Kepala Bappebti), dan bursa serta kliring sedang dipersiapakan untuk diskusi bitcoin," jelas Dharmayugo.
Lantas, apa kata otoritas moneter Indonesia yakni Bank Indonesia ( BI) dan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) atas rencana ini? Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Bappebti, bukan wewenang BI."Posisi BI sudah jelas bahwa bitcoin bukan sebagai alat pembayaran yang sah," kata Agusman kepada kontan.co.id, Kamis (11/1/2018).BI menurut Agusman sudah mengatur mengenai bitcoin di beberapa Peraturan Bank indonesia (PBI).
Di antaranya adalah PBI penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan PBI teknologi finansial.Apakah tahun ini BI akan mengeluarkan aturan khusus mengenai mata uang digital, Agusman belum merinci lebih lanjut.Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, perdagangan virtual aset di Indonesia harus diatur, terutama perizinan dan pengawasannya. “ Bitcoin atau jenis lainnya bisa saja masuk menjadi barang komoditas pada bursa komoditi berjangka.
Tapi bukan pada Bursa Efek karena bitcoin bukan masuk jenis sekuritas yang diperdagangkan di pasar modal,” ujar Tongam kepada Kontan.co.id, Kamis (11/1/2018). Menurutnya, hal tersebut memungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang sesuai peraturan oleh regulator yakni Bank Indonesia.Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur BI Agus DW Martowardojo menegaskan, bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia."Bitcoin itu bukan alat pembayaran.
Posisi dari otoritas adalah mengarahkan, itu bukan alat pembayaran yang sah," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/11/2017) malam.Agus menyatakan, karena bukan alat pembayaran yang sah dan tidak diatur oleh bank sentral, maka bank sentral tidak bertanggung jawab atas risiko-risiko terkait penggunaan bitcoin.
Sumber : kompas.com