Media sosial TikTok baru-baru ini ramai dengan informasi yang mengklaim bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki kemampuan untuk mengintip rekening nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar. Akun @pakarpajak mengungkapkan perubahan batasan ini, yang sebelumnya sebesar Rp 200 juta sejak 2018, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2018.
Menurut informasi yang diungkapkan oleh akun tersebut, ketika saldo rekening mencapai angka tersebut, bank akan memberitahukan lembaga terkait dan informasi tersebut akan diteruskan ke DJP. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa aturan ini bukanlah hal baru dan telah berlaku sejak lama. Regulasi tersebut terkait dengan kewajiban pelaporan informasi keuangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2018, LJK di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk secara otomatis menyampaikan laporan informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP. Batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK di sektor perbankan adalah setidaknya Rp 1 miliar untuk rekening keuangan milik orang pribadi dan tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan milik entitas.
Dwi menegaskan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak, dan memenuhi komitmen Indonesia sebagai anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes. Pertukaran informasi keuangan secara otomatis diimplementasikan untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi pajak di tingkat global.
Regulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan sistem perpajakan dan menjaga integritas pasar keuangan. Meskipun muncul di media sosial, aturan ini sebenarnya telah ada sejak beberapa tahun lalu dan merupakan langkah penting dalam mewujudkan komitmen global Indonesia dalam hal pertukaran informasi keuangan secara efektif.